Pascapanen hasil pertanian adalah semua kegiatan yang dilakukan sejak proses penanganan hasil pertanian sampai dengan proses yang menghasilkan produk setengah jadi (produk antara/intermediate). Penanganan pascapanen yang tidak baik akan menyebabkan terjadinya kehilangan hasil, baik bobot maupun kualitas produk yang dihasilkan, terutama untuk panen musim hujan.
Penanganan pascapanen secara benar merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan mutu hasil pertanian dan mengurangi tingkat kehilangan hasil pada saat panen, sehingga dapat meningkatkan keuntungan petani. Namun demikian, penyebaran informasi tentang teknologi pascapanen kopi belum dilakukan secara massif dibandingkan dengan upaya peningkatan produksi melalui budidaya tanaman, sehingga diperlukan penyebaran teknologi pascapanen kepada para petani kopi.
Tahapan utama kegiatan pascapanen hasil pertanian dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu pascapanen primer (penanganan) dan pascapanen sekunder (pengolahan). Tahap pasca panen primer bertujuan untuk menekan kehilangan hasil dan mencegah penurunan mutu serta menangani komoditas menjadi siap dipasarkan. Tahap pascapanen sekunder adalah mengolah hasil panen menjadi produk olahan dengan tujuan meningkatkan nilai tambah, termasuk usaha diversifikasi produk, serta pemanfaatan hasil pertanian setinggi-tingginya.
Teknologi pasca panen kopi dimulai dari cara panen, sortasi, pengolahan, penyimpanan, serta penciptaan alat-alat dan mesin pasca panen kopi. Permasalahan dalam pengembangannya antara lain adalah kelembagaan, terutama untuk pemberdayaan kelompok tani dalam pengembangan teknologi pasca panen. Petani belum memahami tentang teknologi yang tersedia, ketersediaan modal bagi petani, serta mahalnya peralatan tersebut, serta tidak adanya insentif harga bagi produk yang mendapat penanganan pasca panen, sehingga diperlukan diseminasi teknologi upaya pengembangan alat dan mesin pasca panen yang terjangkau harganya oleh petani serta kemitraan antra petani produsen dengan pengolah (proses) dan pedagang (eksportir) untuk memperoleh jaminan pasar.
Volume ekspor kopi Robusta Indonesia memiliki prospek yang baik. Agar perannya tetap baik, maka perlu didukung oleh teknologi dan sarana pascapanen yang cocok dengan kondisi petani agar mereka mampu menghasilkan biji kopi dengan mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Agar kopi rakyat dapat dipasarkan pada tingkat harga yang lebih menguntungkan, diperlukan mutu yang baik, tersedia dalam jumlah yang cukup dan pasokan yang tepat waktu dan kontinyu. Untuk itu para petani perlu difasilitasi dengan sarana prasarana pasca panen yang cocok untuk kondisi petani, agar mereka mampu menghasilkan kopi dengan mutu yang dipersyaratkan oleh Standart Nasional Indonesia (SNI), dan dipasarkan pada tingkat harga yang lebih menguntungkan.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut pengolahan kopi rakyat harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat cara dan tepat jumlah seperti halnya produk pertanian yang lain. Buah kopi hasil panen perlu segera diproses menjadi bentuk akhir yang lebih stabil agar aman untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu. Seiring dengan meningkatnya tuntutan konsumen terhadap produk yang aman dan ramah lingkungan, maka acuan standar kualitas biji kopi harus mengakomodasi prinsip penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices – GHP).
Dengan demikian maka untuk meningkatkan pendapatan petani kopi, diperlukan peralatan pasca panen yang memadai, sehingga petani dapat menghasilkan biji kopi yang memenuhi standar mutu internasional. Mengingat peralatan pasca panen kopi cukup mahal, maka para petani perlu berkelompok untuk mendapatkan dana dari KUR dari Bank yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bunga yang sangat ringan dan tanpa agunan.
Sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/100678/meningkatkan-pendapatan-petani-kopi-melalui-penanganan-pasca-panen-yang-baik-dan-benar/